Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Listrik adalah bagian tak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas perusahaan sehari-hari. Tanpa adanya listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, ada potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan, contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya keterampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3. Adapun yang menjadi obyek pemeriksaan pada instalasi listrik adalah :


  1. Pembangkit
  2. Transmisi
  3. Distribusi
  4. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik


Instalasi Penyalur Petir adalah sistem yang berfungsi untuk menangkap dan menyalurkan arus petir ke tanah dengan aman. Bahaya yang timbul dari sambaran petir begitu merugikan ketika tidak dilengkapi sistem proteksinya, diantaranya dapat menimbulkan kebakaran, korsleting listrik dan bahkan kematian jika terkena sambarang langsung. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk menyimpulkan sistem proteksi petir yang terpasang masih dapat memproteksi dengan baik.


Dasar Hukum :

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
  3. Permen No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di tempat kerja;
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir 
  5. SNI dan Standar Internasional