Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pesawat Uap

Pesawat Uap, atau yang juga disebut ketel uap, adalah suatu alat yang dibuat untuk mengubah sebagian air di dalamnya menjadi uap dengan cara pemanasan menggunakan pembakaran bahan bakar. Ketel uap bekerja sebagai bejana tertutup yang tidak berhubungan dengan udara luar.

Selama proses pemanasan, air akan mendidih dan berubah menjadi uap panas bertekanan tinggi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure).


Bejana Tekan

Bejana Tekan adalah wadah yang digunakan untuk menampung energi berupa cairan atau gas bertekanan. Bejana tekan berbeda dengan pesawat uap karena memiliki tekanan yang melebihi tekanan udara luar (atmosfer).

Bejana tekan memiliki potensi bahaya seperti kebakaran, keracunan, gangguan pernapasan, ledakan, dan suhu ekstrem.


Dasar Hukum Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pesawat Uap dan Bejana Tekan meliputi:

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930
  2. Peraturan Uap Tahun 1930
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  4. Permen No. 37/Men/2016 tentang Tangki Timbun dan Bejana Bertekanan
  5. Permen No. 01/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
  6. Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
  7. ASME VIII Division I Rules for Construction of Pressure Vessel
  8. ASME V Nondestructive Examination