Instalasi Proteksi Kebakaran

Kebakaran menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi keselamatan individu, aset dan juga dokumen dan benda-benda berharga. Upaya agar sebuah area atau bangunan aman terhadap resiko terjadinya kebakaran adalah dengan memasang sistem penanganan kebakaran yang sudah terintegrasi dengan bangunan yang dikenal sebagai Sistem Proteksi Kebakaran. Sistem Proteksi Kebakaran dibedakan menjadi 2 jenis yaitu sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif. 


Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti hydrant dan sprinkler, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan sistem pemadaman khusus. Berikut merupakan unit/instalasi proteksi kebaran aktif yang menjadi obyek pemeriksaan dan pengujian K3 :


  1. Instalasi Hydrant
  2. Instalasi Alarm Automatik
  3. Instalasi Sprinkler
  4. Alat Pemadam Api Ringan
  5. Instalasi Khusus


Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan api, perlindungan terhadap bukaan (fire stop) serta sarana evakuasi seperti exit door, tangga darurat dan titik kumpul. Sistem proteksi kebakaran pasif juga menjadi obyek pemeriksaan dan pengujian K3 karena untuk menjamin sistem proteksi pasif yang tersedia dalam suatu bangunan dapat efektif menahan penyebaran api dan asap serta menunjang keselamatan jiwa orang di dalamnya.


Maka untuk menjamin keandalan dan keefektifan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3 dan standar teknis yang berlaku untuk sistem proteksi kebakaran, perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 Penanggulangan Kebakaran yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.


Dasar Hukum :

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
  4. Permenaker No. 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
  5. Permenaker No. 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan 
  6. SNI dan Standar Internasional